468x60 Ads

This is an example of a HTML caption with a link.

1001 cool font free donwload

How to Install Fonts :

Most Websites compress fonts in zip format, so first extract the font file (. ttf,. otf or. fon) prior to install. Here is an easy way to install fonts in Windows XP, Windows Vista, Mac OS X, and Linux.

     Windows XP: Copy-paste the fonts into the folder C: \ Windows \ Fonts.
     Windows Vista: Right-click the font file and select the Install menu.
     Mac OS X: Double-click the font file and click Install Font button.
     Linux: Copy the font files (. ttf or. otf) to fonts: through the File manager.
     For more information, or download here :




READ MORE

FOREX dalam hukum ISLAM

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

READ MORE

Sofware Convert f all file to all file


Sofware ini bisa mengconvert file apapun ke file yg lain...
 
 
READ MORE

Sofware Most popular downloads



* Set the download and upload another computer for data traffic.
* Priority for computer or multiple computers to mengaccess data on the network or internet network.

READ MORE

By DennisBabkin.com
Scripts Encryptor Control
Scripts Encryptor is a handy utility to scramble (obfuscate) HTML, JavaScript/JScript, C/C++/MFC code. Unlike many other obfuscators it does not employ JavaScript for encoding, which significantly increases the number of web browsers that will be able to open scrambled documents without distortion. Use this software to protect your online content from unauthorized copying, reverse engineering and from webbots collecting email addresses and other personal data.

Special features:

(1) Obfuscation (scrambling) of JavaScript, JScript standalone files;
(2) Obfuscation of HTML and HTML-style files that might include JavaScript, JScript blocks inside;
(3) Encryption of JavaScript, JScript data in a file or imbedded in HTML page using Windows Script Encoder method (emulation of screnc.exe by Microsoft);
(4) Compression (reduction of size) of HTML/JScript documents without obfuscation (to downsize your bandwidth and increase loading time); (5) Flexible settings for obfuscation that allow to fine-tune level of scrambling;
(6) Ability to preview obfuscated page and compare it with an original document;
(7) Scrambling of C/C++/MFC source code files into solid code chunks making them hard to view and edit;
(8) Checking of missing and/or extra semicolons in JavaScript, JScript code;
(9) Ability to organize (decrypt) JavaScript, JScript files (including those encrypted using Windows Script Encoder);
(10) Support of international code pages and file encodings (overall Unicode support);
(11) Ability to change code page and file encoding while saving in a file;
(12) Ability to make a Unix-compatible file (with a single linefeed at the end of lines);
(13) Compatible with Windows XP SP2, and IE6 popup blocker in general (so your previewed code is not blocked as potentially dangerous);
(14) Integration into most of Microsoft Office products and compatibility with many programming languages: Visual Basic, C/C++/MFC, HTML.

READ MORE

Mendapat kan uang dari Adf.ly

lebih Detail nya mungkin seperti ini:

1. Setiap kita mendaftar,kita akan langsung mendapatkan bonus $5
2. Setiap link yang di klik pengunjung site kita,akan mendapatkan $0.001 (sama dengan satu download di ziddu)
3. Pembayaran apabila mencapai $20 pembayaran menggunakan paypal dan akan di proses setelah 48 jam - 72 jam



Cara kerja dari Adf.ly

Adf.ly merupakan layanan inovatif yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan uang dari setiap pengunjung .
Cara kerjanya cukup sederhana:

1. Persingkatlah link situs anda dengan Adf.ly.
2. Link yang disingkat bisa link down load suatu produk, link gambar aneh, link informasi dan banyak lagi
3. Anda mempostingnya atau mengirimkannya kepada teman teman anda,juga bisa di posting di web,blog maupun di forum forum atau bahkan facebook Anda.


Berapa banyak yang dapat kita peroleh? Ini semua tergantung pada jumlah orang yang mengklik pada link anda. semakin banyak link anda yang di klik semakin banyak pula penghasilan anda dari Adf.ly.
Bagaimana kita akan dibayar?

Saat ini adf.ly hanya menggunakan pembayaran melalui PayPal. Bagi yang belum ada paypal silahkan mendaftar ke paypal.
Anda dapat menarik uang Anda kapanpun setelah Anda sudah mendapat $ 20.00 USD.

CARA PENDAFTARAN

Ok saatnya kita mendaftar :

1. klik Di Sini

2. Lalu tekan tombol JOIN NOW


3. Lalu isi data-data yang diperlukan
4. Dan pendaftaran selesai.

Bagaimana Memperpendek URL Anda?

*Silahkan masuk ke halaman pertama (home), lalu masukkan URL Panjang Anda ke kolom
yang telah tersedia.
*Kemudian tekan tombol Shrink!.
*Tunggu sebentar dan URL baru Anda akan muncul

Sekali lagi Cepat daftar sekarang untuk mendapatkan bonus pendaftaran sebesar 

 $ 5. Program ini terbukti membayar.

Selamat Mencoba 
kilk here for regsiter ===>> 

READ MORE

Xleaner 3.3.0.3

Xleaner is a free privacy and clean-up utility that allows you to get rid of junk files with ease. With Xleaner you can eliminate all these tracks that result from browsing the web on your computer, such as internet history, cookies, cache, autocomplete memory etc. of your browser, and window's temp folders, run history, search history, open/save history, recent documents and more.

READ MORE

Recent Post