468x60 Ads

This is an example of a HTML caption with a link.
Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts
SENI KEINDAHAN YANG TERLIHAT (SENI LUKIS, KALIGRAFI)
At-Tashwir (Melukis) dalam Perspektif Islam

Al Qur'an menjelaskan tentang melukis atau menggambar, bahwa itu merupakan salah satu perbuatan Allah SWT. Dia yang telah memberi rupa yang indah, terutama terhadap makhluk hidup, dan utamanya lagi manusia. Allah SWT berfirman:

"Dialah (Allah) yang memberi rupa kamu di dalam perut (ibumu) sebagaimana dikehendaki-Nya..." (Ali Imran: 6)
READ MORE

SENI DALAM PANDANGAN ‘ULAMĀ’ ISLAM

SENI DALAM PANDANGAN ‘ULAMĀ’ ISLAM

Sebelum kita membahas dan mendiskusikan pendapat para fuqahā’, khususnya para imām madzhab yang empat terlebih dahulu kami kutipkan pendapat mereka tentang seni suara beserta dalīl-dalīlnya, baik dari golongan yang mengharāmkan maupun yang membolehkannya. 
READ MORE

FOREX dalam hukum ISLAM

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

READ MORE

Hukum Korupsi dalam pandangan syari'at


Korupsi dalam pandangan Syari`at
Islam diturunkan Allah -Subhanahu wa Ta`ala- adalah untuk dijadikan pedoman dalam menata kehidupan umat manusia, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang teralpakan (tidak diatur) oleh Islam. Aturan atau konsep itu bersifat "mengikat" bagi setiap orang yang mengaku "muslim". Konsep Islam juga bersifat totalitas dan komprihensif, tak boleh dipilah-pilah seperti yang dilakukan kebanyakan rezim sekarang ini. Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya, adalah sikap yang tercela dalam pandangan Islam (al-Baqoroh : 85).

Salah satu aturan Islam yang bersifat individual, adalah mencari kehidupan dari sumber-sumber yang halal. Islam mengajarkan kepada ummatnya agar dalam mencari nafkah kehidupan, hendaknya menempuh jalan yang halal dan terpuji dalam pandangan syara`. Pintu-pintu rezeki yang halal terbuka sangat luas, tidak seperti yang dibayangkan oleh banyak orang awam, bahwa dizaman modern ini pintu rezeki yang halal sudah tertutup rapat dan tak ada jalan keluar dari sumber yang haram. Anggapan ini amat keliru dan pessimistik. Tidak masuk akal, Allah memerintahkan hambaNya mencari jalan hidup yang bersih sementara pintu halal itu sendiri sudah tidak didapatkan lagi. Alasan di atas lebih merupakan hilah (dalih) untuk menjustifikasi realitas masyarakat kita yang sudah menyimpang jauh dan menghalalkan segala cara.

Dalam waktu yang sama, Allah swt melarang hambanya memakan harta/hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur`an:

"Dan janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil". (al-Baqoroh 188, dan An-Nisa`: 29).

Larangan (nahy) dalam ayat di atas menunjukkan bahwa memakan barang atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya haram. Pelakunya diancam dengan dosa.

Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara, rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik bahasa Arab, korupsi sering disebut ‘al-fasad’, atau ‘risywah’. Tetapi yang lebih spesifik, ialah "ikhtilas" atau "nahb al-amwal al-`ammah".

Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa korupsi adalah pekerjaan yang diharamkan karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara tidak sah.

Dua hal dalam risywah:

Seorang muslim hendaknya berusaha keras menjauhi praktik risywah dalam hidupnya. Ini adalah prinsip yang hendaknya kita pegang teguh. Mengingat janji "laknat" Rasul saw. bagi pelaku risywah itu. Bahkan sekalipun seorang muslim menanggung risiko, akibat menolak praktik risywah tersebut. Umpamanya, gara-gara menolak menyogok, seseorang tidak diterima menjadi pegawai, padahal dia berhak untuk lulus. Atau urusannya menjadi terbengkalai, karena tidak mau menyogok, dan sebagainya. Inilah sikap yang terbaik bila memungkinkan.

Hanya saja ada alternatif lain. Jika seorang muslim tidak mampu mengambil sikap yang "ahwath" di atas, dan ia terpaksa harus mengasi uang untuk mendapatkan haknya, maka yang menanggung dosa dalam masalah ini adalah pejabat yang menerima uang sogok tersebut. Demikian difatwakan oleh Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawy. Akan tetapi sikap ini janganlah dilakukan kalau bukan terpaksa.

Hukum "kolusi" menurut Islam

Yang dimaksud dengan kolusi di sini ialah persekongkolan antara dua pihak untuk suatu perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain. Umpamanya seorang pejabat yang berwenang memutuskan pemenang sebuah tender bersepakat dengan salah seorang pengaju tender agar tendernya yang dimenangkan, maka kesepakatan itu disebut "kolusi". Begitu juga hakim di pengadilan yang berkolusi dengan pihak-pihak yang berperkara, agar perkaranya dimenangkan.

Dalam bahasa agamanya, kolusi bisa disebut dengan "risywah". Tetapi dalam bahasa politiknya, kolusi sering disebut "al-mahsubiyah".

Bila kita membahas masalah kolusi dalam tinjauan hukum syara`, maka kita dapt temukan beberapa nash yang secara langsung dan tegas berbicara tentang masalah kolusi ini, diantaranya, firman Allah swt:

"Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim dengan tujuan memakan harta orang lain dengan cara yang tak sah, padahal kamu mengetahui."

Dalam ayat di atas, praktik bersekongkol antara pihak yang berperkara dengan penguasa/hakim dengan tujuan untuk memakan harta orang lain dengan cara yang berdosa (tidak sah), adalah perbuatan terlarang dan diharamkan.

Di samping itu, kita juga dapat menemukan hadits Rasul saw. yang secara tegas berbicara tentang kolusi dan korupsi, yaitu :

"Rasulullah -shallallahu `alaihi wasallam- melaknat orang yang memberikan uang sogok (risywah), penerima sogok dan perantara keduanya (calo)."

Nepotisme dalam pandangan Islam

Istilah "nepotisme" biasa dipakai untuk menerangkan praktik dalam kekuasaan umum yang mendahulukan kepentingan keluarga dekat untuk mendapatkan suatu kesempatan. Dalam bahasa arabnya biasa dipakai istilah "al-Muhabah"

Dalam pandangan Islam, suatu jabatan harus dipegang oleh orang yang berkompeten, ahli untuk bidang yang ditawarkan. Dalam suatu hadits disebutkan bahwa penyerahan jabatan kepada yang bukan ahlinya merupakan salah satu tanda akhir zaman (asyrat al-Sa`ah):

"Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah Kiamat."

Adapun jika yang diserahi tugas itu adalah kerabat dekat dari orang yang memberi tugas, bukanlah menjadi persoalan. Yang penting apakah orang tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Jadi prinsip yang ditanamkan dalam Islam adalah soal kompetensi seseorang atas sesuatu jabatan, bukan ada tidaknya hubungan kekerabatan. Kalaupun sekiranya pemangku sebuah jabatan adalah keluarga dari orang menunjuk, selama orang tersebut berkompeten/berhak dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dizalimi, maka hal itu tidaklah menjadi persoalan.

Jika kita memegang prinsip "kekerabatan" sebagai landasan, dalam arti setiap ada hubungan kekerabatan seseorang dengan pejabat yang menunjuk maka itu sudah merupakan nepotisme yang terlarang, secara rasional barangkali sikap ini kurang obyektif. Hanya gara-gara hubungan kerabat, seseorang tidak berhak mendapatkan haknya, padahal ia berkompeten dalam urusan itu, tentu sikap seperti ini berlebihan yang tidak pada tempatnya. Jadi dalam pandangan Islam, nepotisme tidak selamanya tercela. Yang dilarang adalah menempatkan keluarga yang tidak punya keahlian dalam suatu posisi karena didasari oleh adanya hubungan kekeluargaan. Atau punya kapasitas, tetapi masih ada orang yang lebih berhak untuk jabatan itu, namun yang didahulukan adalah keluarganya. Ini juga nepotisme yang tercela. Karena ada orang lain yang dizalimi,- tidak mendapatkan haknya.

Rezim orde baru memang sarat dengan praktik nepotisme yang terlarang. Sejumlah pejabat tinggi menempatkan anak, istri, menantu, keponakan mereka untuk menduduki kursi dan jabatan pemerintahan ataupun swasta. Padahal mereka ini bukan lulus karena keahliannya. Buktinya, ada orang-orang yang lebih ahli dari mereka tidak mendapatkan haknya. Begitu juga dengan keanggotaan MPR dan DPR. Banyak dari mereka yang diangkat itu sama sekali tidak memiliki prestasi atau keahlian dalam bidang yang dibutuhkan. Praktik ini jelas merupakan "nepotisme" yang berdosa yang dijanjikan Rasul sebagai tanda-tanda hari Kiamat.

Wallahu a`lamu bish-Shawab
READ MORE

What Law of neglect prayer?


Allah says: And the generation coming after them who neglected prayers and followed lusts they shall meet with the error. (Surah Maryam: 59)

The above verse informs us that there will be generations of Muslims who do not care about the obligation of prayer, although it still adheres to Islam, but typical cirri become Muslim is praying five times are not visible in their activities.

They are people of Muhammad SAW who lived at the end of time, as interpreted by the mujahid based on history of Abu Ubaidah from Ibn Juraij that what is meant by the paragraph above is "those who neglect and abandon prayers, amongst each other to avoid each other and follow lust , and look for places where quiet and empty hallways to make adultery and fornication. "

The obligation of prayer is a fixed price that can not be compromised by any condition other than aging are determined by the Shari'a, such as women in a state of menstruation, childbirth, crazy, drunk, kids, orangtuayangsudahpikun.

As for those busy people sick and not included in the group of people who have suffer from weakness but got relief in terms of technical implementation, such as prayer and menjamaknya mengqoshor for those travelers, and can be done sitting, lying, or sign for which was not able to do a perfectly in order of ability, as well as respecting prayer time (for which there is no water and dust to wuduk to bertayamum).

Therefore Allah and His Messenger harshly criticized for the people who left the prayer and melalaikannya. The Qur'an tells believers dialogue of the heavenly host with the unbelievers the Fire saqar:

 "Does that cause you get into nera Saqar?, They said: 'We were not included people who working on his prayers, and we do not (also) give feed the poor, and are we talking about a false, together with people who talk about it, and are we to deny the Day of Judgement.


(Surah al-Muddatstsir: 42-46) Prophet SAW said, a history of Muaz bin Jabal: Thou shalt not leave the prayer deliberately because the person who left it intentionally will be separated from the protection of Allah SWT. (Narrated by Thabrani) From Abdullah bin Umar ra. Prophet Muhammad SAW said: Anyone who is keeping prayer then pray it will be light, evidence, and kesalamatan him on the Day of Resurrection. Anyone who does not maintain it, then pray it will not be light, evidence and salvation for him, and later on the Day of Resurrection he will be with Qarun, Fir 'Aun, Haman, Ubay bin Khalaf. (Narrated by Ahmad) Ibn Abbas said: Who-who left the prayer he has indeed disbelieved.

And Ibn Mas'ud said: Who-who left the prayer, there is no religion for him. Jabir bin Abdullah said: Siapasiapa who do not pray she is disbelieved. Based on the above and bertebar verses in the Qur'an, are not allowed to leave the prayer intentionally, or because of laziness, especially due to the command against the Shari'a. For people who leave the prayer because of fighting or believing that prayer is not obligatory, they are punished infidels. while those who leave the prayer because I was lazy / intentionally so they punished evildoers.

Regardless of the legal sanctions imposed upon them both the world and the hereafter, which prayers abandoned because it does not excuse, shall diqadha immediately. It was agreed by the schools of Jurisprudence of the popular cleric held by Muslims.

Syafii school of opinion that: Leaving the prayer intentionally without excuse, shall diqadha dengansegera, tidakbolehditempokan exception is doing the other obligations, such as listening to sermons on Friday, seeking nafkahdanlain forth, makabolehditempokan to settle the obligation. The prayers are abandoned because of aging such as illness, must diqodha although not done immediately.

Hanafi school. This school berpendapatbahwa: Shalatyangditinggalkan mandatory diqodha immediately, even better mengqodha lebik prayer rather than busying themselves with work that circumcision, except circumcision Rawatib prayers, praying Duha, pray Tasbih, Tahiyatul Mosque, may be done but can not be used as a substitute for compulsory prayers abandoned, only to cause the prayer-prayer that mentioned circumcision may menempokan to mengqodha prayers of the deceased.

Maliki. According mazhabini, harammelakukanshalat circumcision-prayer for those who still have not obligatory to pray in qodha, except Tahajjud and pray Witr prayer. Adapunshalat tarawih for those who have mengqodha living prayer, on the one hand remains rewarding and on the other hand he is innocent due to slow qodha obligatory prayers of the deceased.

Hanbali school. This school of thought argues that circumcision unlawful conduct prayers before the obligatory prayers mengqodha abandoned. If prayer worked like a prayer circumcision circumcision is absolutely haraam. As for circumcision Rawatib prayers, witr should he do, but should preferably qodha prayers.

From the description of each school, not found one who said prayers mazhabpun who left not mandatory in qodha. Their opinion agreed that prayer is obligatory in qodha abandoned, but they are different opinions whether the mandatory mengqodhanya immediately or not.

What's interesting opinions have been presented in the schools of which 4, no one school of thought that suggests any arguments from the Koran and Hadith of Prophet Muhammad. Opinion writer, with no arguments put forward for prayer mengqadha not mean the school of opinion is not based on solid arguments, even the verses of the Koran and the Hadith that instruct prayer obligatory step that the proposition mengqodha prayers because there is no piece of any Quranic verse or Hadith encountered may leave prayers intentionally.

If there is Prophet Muhammad SAW said "Who left the prayer dengansengajamakaqodhalahdengan soon!". Means allowed to leave the prayers and if there is a chance to be replaced on another day. Therefore, the scholars agreed require an qodha four schools of prayer is left.

To further strengthen the reasons prayer is obligatory mengqodha Hadith narrated from Abi Qatadah he said, reported to the Prophet SAW who fell asleep so missed the time of prayer, the Prophet SAW said: Verily not sleep including mengabaikanshalat, hanyasannyalalai when realized, if someone you forgot to pray, or asleep then pray to it as he remembers. (Narrated by Turmuzi) hadith is ordered to the prayer though out of time (qodha) if forget or fall asleep.

It was not a sin and does not neglect to say prayers for sleep and forget, beyond the limits of human ability. Meanwhile, people who intentionally leave and neglect prayer is rebellion, whether fair for those who leave the prayer in a state of conscious, then freed from the demands for mengqodhanya?

Enough with beristighfar and repentance? The school of scholars said: It must repent for all his error left the prayer, but the obligation to pray is not lifted by mengqodha solely repent and seek forgiveness.

In other words repentance accepted by Allah SWT is regret, not repeat, and return the human rights and the rights of Allah SWT. Finally prayers intentionally left without excuse shall be in qodha, as agreed upon by scholars Mujtahid absolute. If there is a disclaimer that the Prophet never mengqodha pray it is correct, because the Prophet never left the prayer. If it is said that the Prophet never advocated qodha prayer, it's wrong, because the Prophet sent mengqodha pray for those who fall asleep and forget, how much more for those who left intentionally, in the science of Usul Fiqh is called Qiyas AwlawiS analogy.

Bottom line: "Prayers of you before dishalatkan"


Hopefully we become people - people who devoted ... amen .....
READ MORE

Recent Post